Staf KUA Seluma utara Melakukan Pengimputan Data Nikah

Seluma ( Humas)- Dalam hal kehendak nikah  dalam peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahu 2019, disebutkan pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus melengkapi seluruh berkas.

sebelum pengiputan data ke Simkah, data para calon pengantin dicek satu persatu secara teliti dari mulai KTP , KK, data orang tua  dari kedua calon, hingga ijazah dan saksi – saksi nikah.  Pengimputan data pada KUA Seluma Utara dilakukan oleh staf KUA atas nama Ensa Deka Sari.

ada 4 calon pengantin yang dilakukan pengiputan data pada hari ini (red: Rabu (15/5), ini dilakukan sangat hati – hati dan teliti supaya tidak terjadi kesalahan. Berkas nikah dipastikan benar dan Valid baru diupdate ke simkah, kata Plt. Kepala KUA Seluma Utara Riyan Patta Wijaya S.HI Untuk bulan Mei ini sudah  tujuh pasangan yang sudah didaftarkan  dan terupdate di Simkah yang sudah terprogram dan ini dapat dipastikan akan menikah di bulan Mei ini juga.  (Eka/mdt)


TERKAIT

Berita LAINNYA