Sertifikat Tanah Wakaf TPU Desa Cahaya Negeri Terbit

Seluma (Humas) - Tanah makam dapat diterbitkan sertifikat wakaf atas tanah kepada keluarga pengguna tanah makam, untuk menghindari konflik dan sengketa tanah.Saat ini, di beberapa kota besar sudah menerapkan sertipikat tanah makam bagi pengguna tanah makam, karena selain tanah milik pribadi, tanah wakaf seperti untuk musala, masjid dan tempat peribadatan lainnya, pesantren hingga makam rentan untuk diklaim kembali kepemilikan tanahnya oleh ahli waris. 

Untuk Menghindari  terjadi persengketaan antara ahli waris dengan penerima wakaf dimasa yang akan datang,sehingga Kades Cahaya Negeri beserta perangkatnya mengurus sertifikat tanah  wakaf untuk makam  yang kebetulan pada saat ini ada program dari Kementerian Agama untuk mengurus sertifikat Tanah wakaf gratis tanpa di pungut biaya apapun.

 Hamdan Fauzi Kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan salah satu di antara kebijakan yang terus dikembangkan adalah sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menyambut kebijakan dimaksud, Ditjen Bimas Islam mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menjalin kerjasama teknis. Maka lahirlah sebuah kebijakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kebijakan ini merupakan langkah kerjasama dua kementerian yang akan mendorong tanah-tanah wakaf dapat segera mendapatkan legalitas dari BPN, tambahnya. (EkaJA)


TERKAIT

Berita LAINNYA