Seksi Penmad Kemenag Mukomuko Adakan FGD Madrasah Ramah Anak

Mukomuko (Humas) - Focus Group Discussion (FGD) Madrasah Ramah Anak di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, yang di inisiasi oleh Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad). 

Adapun Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala Kantor, Kasubbag TU, Para Kasi, Peny, Ketua Iqra, Koordinator Pengawas, Koordinator Penyuluh, KKMA, KKMTs, KKMI, KKRA, Ketua Forum Madrasah Swasta dan Ketua MUI serta Kabid PPPA Dinas DP2KBP3A Pemkab Mukomuko selaku Narasumber pada rabu 06-03-2024.

Pada Pembukaan FGD Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, S. HI menyampaikan bahwa RA dan Madrasah Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko sudah memenuhi sebagian unsur-unsur sekolah Ramah Anak sebagiamana yang diamanahkan dalam SURAT EDARAN DIRJEN PENDIS KEMENTERIAN AGAMA RI NOMOR: B-86/DJ.I/PP.03/01 TAHUN2022 .

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa lembaga pendidikan yang mengedepankan terpenuhinya hak-hak anak merupakan ciri khas RA maupun madrasah.

Dalam pemaparan materi pada FGD Madrasah Ramah Anak ini, Kabid PPPA Dinas DP2KBP3A Pemkab Mukomuko, Vivi nofriani SH, MM selaku narasumber menyampaikan, bahwa tugas utama pendidik adalah mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.

"Suasana belajar yang dimaksud bukan hanya suasana fisik saja, tetapi juga suasana kejiwaan anak-anak yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ujarnya.

Dengan kata lain menurut Vivi selain sarana prasarana pendidikan yang lengkap, pendidik dan tenaga kependidikannya harus mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif, menyenangkan, dan mampu mengelola pembelajaran sesuai karakteristik peserta didik.

Dengan demikian Madrasah Ramah Anak diharap bisa mewujudkan suasana ramah anak mulai dari budaya, regulasi, sampai metode pembelajaran yang menarik dan menyenangkan serta dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. 

Adapun terkait status Madrasah Ramah Anak di Kabupaten Mukomuko menurut Nano ZHF, SHI. selaku Kasi Pendidikan Madrasah bahwa sebanyak 30 RA dan Madrasah yang ditunjuk menjadi Madrasah Ramah Anak. Hal ini berdasarkan surat keputusan kepala kantor nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Madrasah Ramah Anak terdiri dari tingkatan Raudathul Athfal (RA) 4 Lembaga, Madrasah Ibtidaiyah (MI) 10 Lembaga, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 10 Lembaga dan Madrasah Aliyah (MA) 6 Lembaga.

"Salah satu wujud nyata madrasah yang menjadi SRA adalah madrasah yang para gurunya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta dapat menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak. Mari budayakan kebiasaan tersebut agar madrasah menjadi rumah yang bisa membahagiakan anak,"pungkasnya.(SiPras)


TERKAIT

Berita LAINNYA