Seluma (Humas) --Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah ditutup sejak 13 Mei 2024, meski demikian Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kecamatan Air Periukan terus melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Air Periukan pada Rabu (21/8).
Dijelaskan oleh Lili Suryani, PPH Kecamatan Air Periukan Pendampingan Pelaku usaha kali ini adalah Usaha Jamu Mujinem dari Desa Lokasi Baru
Lili juga memberikan penyuluhan tentang wajib mempunyai legalitas halal secara syariat dan secara formal. Kita juga mensosialisasikan dan mendemokan bahan-bahan untuk membuat produk si pelaku usaha benar-benar terjamin dan tersertifikasi halal ,” ucap lili
P3H Kecamatan Air Periukan berharap adanya penambahan kuota SEHATI BPJPH mengingat masih banyaknya para Pelaku Usaha yang membutuhkan pendampingan untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis (self declare) Khusus nya di wilayah Kecamatan Air Periukan yang memang mayoritas banyak pedagang
Harun, S. Ag, MH selaku Kepala KUA Kecamatan Air Periukan menyatakan dukungannya terhadap PPH untuk lebih meningkatkan semangat untuk mendampingi pelaku UMK walaupun kuotanya masih ditutup, supaya kedepannya masyarakat merasakan dampak positifnya terhadap usaha mereka yang sudah memiliki sertifikat halal seperti bisa mengembangkan usaha ditingkat kabupaten bahkan ke luar daerah. (Eka/Lili)