Percepat Informasi ke Masyarakat, KUA Selupu Rejang Sosialisasikan Surat Edaran Pedoman Pengelolaan Zakat Fitrah

Rejang  Lebong (Humas) --- KUA Selupu Rejang sosialisasikan Surat Edaran bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan Majeis Ulama Indonesia Kabupaten Rejang Lebong tentang pedoman pengelolaan zakat fitrah dan besaran apabila diganti dengan uang di kabupaten rejang lebong tahun 1445H/2024 M , sekaligus menyebarkan blangko data petugas imam dan khatib Id Fitri serta blangko data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di setiap kelurahan/Desa se-Kecamatan Selupu Rejang melalui Imam setiap kelurahan / desa.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut agar informasi dari kantor kementerian agama kabupaten Rejang Lebong dapat cepat sampai dimasyarakat sekitar, adapun besaran zakat fitrah yang dikeluarkan pada hari raya idul fitri jika berupa beras setara dengan 2,5 kg atau 10 canting dan apabila zakat fitrah dikeluarkan berupa uang maka ditetapkan sebesar :

- Rp. 45.000,- per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super setiap harinya. 

- Rp. 40.000,- per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang setiap harinya. 

- Rp. 30.000,- per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori biasa setiap harinya.

Sedangkan Pembayaran Fidyah dengan uang sebesar Rp. 30.000 per hari dalam bulan Ramadhan.

Ibnu Hajar, S.Ag MHI selaku kepala KUA Selupu Rejang, menekankan pentingnya informasi ini tersebar luas di masyarakat. Untuk itu, pemberitahuan besaran zakat fitrah dan fidyah akan disampaikan melalui pegawai KUA Selupu Rejang, termasuk penyuluh, penghulu, dan staf, agar informasi tersebut dapat segera diketahui oleh masyarakat, terutama di Selupu Rejang.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, proses pengelolaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan lancar dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. (okfa)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA