Penyuluh Agama Islam Lubuk Sandi Sosialisai Batasan Minimum Usia Pernikahan

Seluma (Humas)- Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Sandi, Heriyanto melakukan pembinaan bagi anak Usia Dini di Desa Gunung Agung pada Rabu (8/5).
 

Penyuluh Agama Islam Heriyanto Menyampaikan tentang batasan usia perkawinan seperti yang tertera pada undang-undang  no.16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin  adalah 19 tahun bagi catin laki-laki dan perempuan.
Menurut Heriyanto Pernikahan adalah tonggak penting dalam kehidupan seseorang. Namun saat dilakukan saat usia terlalu muda, seringkali membawa sejumlah dampak negatif yang tak terhindarkan. Contohnya Ketidak stabilan emosi ini akan memengaruhi hubungan suami istri, menyebabkan banyak konflik dan akhirnya berujung perceraian. (Eka/TM)


TERKAIT

Berita LAINNYA