Seluma (Humas) – Berdasarkan Keputusan Presiden republik Indonesia nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Instruksi Menteri Agama nomor :P-2036/SJ/B.II/I/KP.00/06/24,tanggal 26 Juni 2024 prihal untuk melakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Perjudian daring di keluarga atau pun di masyarakat. Menindaklanjuti surat edaran tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma menghimbau agar seluruh Pejabat,ASN,dan Penyuluh Agama Islam untuk mensosialisasikan larangan bermain Judi online.
Pada Hari Jum’at ,28/06 Penyuluh Agama Islam kecamatan Sukaraja Qomaroddin menjadi Khotib dan menyampaikan khutbah Jum’at di Masjid Nurul Iman Desa Cahaya Negeri dengan Tema memaknai Firman Allah surat almaidah ayat 90, tentang bahayanya judi online yang mengakibatkan kemungkaran baik dilingkungan keluarga atau pun masyarakat sesuai dengan instruksi dari Kementerian Agama. Dalam Kesempatan ini Beliau mengajak seluruh jamaah sholat jum’at baik dikalangan pejabat,remaja ,anak-anak ataupun orang tua untuk sama-sama mencegah untuk tidak bermain ataupun mendekati judi online,diawali dengan diri sendiri keluarga ,jiran tetangga ataupun dimasyarakat untuk saling mengingatkan tentang bahayanya judi online.
Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90 yang menerangkan bahwa “Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban) untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan,maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” Olek Karna itu marilah kitamenjaga diri dan keluarga kita dari perbuatan nahi dan mungkar,mensyiarkan amar ma’ruf demi kemaslahatan umat,karena bermain judi online banyak menimbulkan kemudharatan dari pada manfaatnya semoga kita semua selalu diberikan hidayah oleh Allah SWT untuk menjadi orang yang beriman selamat dunia maupun akhirat, tambahnya Qomaroddin.(NAf/ JA)