Pendampingan Sertifikat Tanah Wakaf Kabupaten Seluma Di Aula Kemenag Kabupaten Seluma, Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan Mengikuti Dengan Seksama

Seluma (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma mengadakan pertemuan di Aula Kemenag Kabupaten Seluma. Dimana peserta yang hadir dalam pertemuan ini, antara lain: Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma H. Heriansyah, S.Ag.,M.H, Kepala Seksi se Kantor Kemenag Kabupaten Seluma,  Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Seluma, Penyuluh Agama Islam perwakilan dari  setiap Kecamatan, Nazir yang di tunjuk setiap Kecamatan, dan dua Narasumber dari ATR/BPN Kabupaten Seluma Dedi Wahyudi dan Ari Anggara, Kamis (22/8).

Dalam menindaklajuti program percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Seluma Mengadakan Pertemuan mengenai Pendampingan Pensertifikatan Tanah Wakaf Kabupaten Seluma. Dimana dalam kesempatan ini Kepala Kemenag Kabupaten Seluma H. Heriansyah, S.Ag.,M.H menyampaikan bahwasannya masih banyak tanah wakaf yang diperuntukan untuk sarana umum yang ada di Kabupaten Seluma ini yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf, bahkan bangunan KUA dan Madrasah saja masih ada belum bersertifikat.

Dari kurang lebih 600 aset wakaf di Kabupaten Seluma ini hanya beberapa yang memiliki sertifikat wakaf, sekitar 120 aset yang terdata dan masuk pemberkasannya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, namun baru 78 aset saja yang sudah masuk dalam Aplikasi ATR/BPN, ujar beliau.

Dedi Wahyudi dan Ari Anggara merupakan Narasumber dari ATR/BPN Kabupaten Seluma pada siang ini, Dedi Wahyudi menyampaikan bahwasannya dalam pensertifikatan tanah wakaf ini ada 2 poin, yaitu
1. Bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat sama sekali
2. Bidang tah wakaf yang sudah memiliki sertifikat.
Namun untuk program percepatan ini, sebaiknya kita kejar bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat sama sekali karna prosesnya akan lebih cepat.

Adapun syarat dari pembuatan sertifikat tanah wakaf itu sendiri antara lain : Pastikan bidang tanah ada dan dikuasai secara fisik, Pengurusnya sudah ada, Penetapan nadzir (Ketua, sekretaris, anggota), Pembuatan Akta Ikrar Wakaf, Proses pengajuan ke ATR/BPN, ujar Dedi.

Ari Anggara menambahkan bahwasannya dari pensertifikatan tanah wakaf ini harus adanya patok tanah yang jelas kanan kirinya dan tidak bermasalah di setiap batasnya, setelah itu baru diadakan pengukuran oleh pihak ATR/BPN dengan dibuktikan keluarnya Peta Bidang Tanah, dan untuk biaya pengurusannya itu Rp. 0,- tutup Ari.

Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan Elon Suparlan, S.H.I.,M.H menyampaikan bahwasannya untuk Kecamatan Seluma Selatan sudah ada beberapa berkas yang diajukan, tinggal nunggu di periksa dan apa-apa lagi yang kekurangannya akan segera dilengkapi yang penting sertifikat segera terbit, tutup Elon. (Naf/yul)


TERKAIT

Berita LAINNYA