KUA Kabawetan (Humas) - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan Berikan Penyuluhan saat Rembuk Stunting Desa Barat Wetan mengenai Stunting. Yang dilaksanakan di Kantor Desa pada Senin (12/08).
Darsun Awalmi sebagai Penyuluh Agama Islam menyampaikan materi bahwa Stunting secara umum adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak. Penyebab utama stunting adalah kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak. Balita Stunting juga terjadi biasanya banyak di alami oleh akibat pernikahan usia dini , karena menikah di bawah umur, sehingga tidak tahu dan tak mengerti apa yang harus dilakukan saat mengandung, sehingga anak tersebut kekurangan gizi dan saat lahir terjadilah stunting.
Selanjutnya juga menyampaikan juga tentang pernikahan di usia dini atau menikah dalam kategori di bawah umur, bukanlah perkara mudah yg harus di tempuh, salah satunya harus memiliki, bukti yang kongkrit, menyebutkan bahwa sang anak benar dalam keadaan hamil, yang di butukan di persidangan pengadilan agama nanti tentunya.
“Upaya untuk mengatasi hal tersebut mari kita bimbing anak/cucu kita supaya fokus kejenjang dunia pendidikan, serta memperbanyak bekal ilmu agama agar terhindar dari pergaulan yang akan merugikannya, Stop stunting, stop pernikahan dini,” jelas Darsun Awalmi (DA)