PAI Kecamatan Curup Timur : Hindari Pergaulan Bebas

REJANG LEBONG (HUMAS) ----  Semakin maraknya dimasyarakat pernikahan Dini atau pernikahan dibawah umur yaitu pernikahan yang usia Catinnya dibawah 19 tahun sesuai dengan Undang - undang pernikahan no. 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan

Maka sebagai PAI Kecamatan Curup Timur Reli Kusmanto, S.Pd.I merasa terpanggil untuk Memberikan pencerahan  akan Bahaya Pergaulan Bebas . Penting bagi kedua orang tua, keluarga serta masyarakat untuk lebih peduli dengan pergaulan anak-anak muda masa kini.Kita semua harus bisa menjadi CCTV untuk para remaja jangan biarkan pergaulan bebas meraja lela sehingga berdampak merebaknya pernikahan yang seharusnya tidak terjadi.

Pesan - pesan agama ,etika dan adab dalam pergaulan harus diajarkan kepada anak - anak muda kita agar mereka mempunyai rem dalam bergaul sehingga tidak kebablasan.

Ajarkan kepada mereka akan pesan - pesan Allah SWT dalam Al-Quran bahwa Allah melarang untuk mendekati zina Q.S ( Al-isro' : 32 ) " Artinya ; Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"_( Q.S. Alisro' : 32 )

Dalam hal mendekati zina termasuk diantaranya adalah tidak adanya jarak pergaulan antara laki - laki dan perempuan,laki - laki dan perempuan dibiarkan saja berdekatan,berduaan tanpa adanya kontrol dari orang - orang terdekatnya sehingga masuknya jalan syetan untuk menggoda yang akhirnya terjadi perzinaan.

Maka dari itu kontrol anak - anak kita, jangan biarkan mereka terjerumus kepada pergaulan bebas, sibukkan mereka dengan kegiatan - kegiatan positif yang bisa mengembangkan bakat mereka sehingga dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini yang tentu akan merusak masa depan anak bangsa. ( Reli )

 


TERKAIT

Berita LAINNYA