Layanan Prima KUA Binduriang : Konsultasi Nikah Tidak Tercatat

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Binduriang menerima kunjungan penting dari Rozak, seorang warga Desa Simpang Beliti. Rozak datang untuk berkonsultasi mengenai permasalahan administrasi terkait pernikahan anaknya yang berlangsung pada tahun 2020 di Kecamatan Sindang Kelingi, namun tidak tercatat di KUA setempat.

Rozak mengungkapkan bahwa anaknya kini ingin mengurus akta kelahiran cucunya, tetapi terhambat karena masalah pencatatan pernikahan yang belum resmi. Menanggapi hal ini, Kepala KUA Binduriang, H. Suryono, S.Ag, M.Pd, memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah-langkah yang perlu diambil.

H. Suryono menyarankan Rozak untuk melakukan isbat nikah di pengadilan agama, mengingat anak Rozak telah membuat kartu keluarga tersendiri dan mengubah status pernikahan dari belum kawin menjadi kawin. "Status pernikahan tidak dapat diproses melalui SIMKAH jika tidak disertai bukti-bukti yang sah, seperti akta cerai untuk perceraian atau izin poligami untuk kasus poligami," jelas H. Suryono.

H. Suryono menekankan bahwa KUA Binduriang tidak bermaksud mempersulit, namun peraturan yang ada harus diikuti. Untuk mempermudah proses, beliau memberikan selembar kertas berisi syarat-syarat isbat nikah yang diperlukan untuk diproses di pengadilan agama. Rozak disarankan untuk melengkapi persyaratan tersebut dan mengajukan permohonan di pengadilan dengan menyebutkan bahwa tanggal pencatatan nikah akan disesuaikan dengan tanggal pelaksanaan pernikahan yang sebenarnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu Rozak dan keluarganya dalam menyelesaikan masalah administrasi pernikahan dan pengurusan akta kelahiran, serta memastikan bahwa semua dokumen resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (diana)


TERKAIT

Berita LAINNYA