Layanan Kantor : KUA Kecamatan Air Periukan Terima Permohonan Duplikat Nikah Warga Desa Lawang Agung

Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan, tepat pukul 14.00 WIB menerima tamu warga Desa Lawang Agung Riska Fitriani yang bertujuan mengajukan permohonan duplikat nikah, dikarenakan buku nikah yang dimiliki hilang. (23/8).

Umar Hidayatullah dan M. Wahid Syafiuddin selaku pegawai yang menerima tamu pada siang hari ini, bersama dengan Mahasiswa PPL UIN FAS Bengkulu langsung menerima berkas permohonan dengan cek berkas pendukung seperti surat keterangan kehilangan dari polisi dan arsip akta nikah. Setalah di cek di arsip, di dapati yang bersangkutan Riska Fitriani dan Isdan Mariadi telah melaksanakan pernikahan yang tercatat di KUA Kecamatan Air Periukan pada 13 April 2019 dengan Nomor Akta Nikah 66/12/IV/2019. Maka atas dasar ini, Umar Hidayatullah dan M. Wahid Syafiuddin langsung berkonsultasi dengan Kepala KUA. 

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan, Harun, S.Ag., M.H yang mendapatkan konfirmasi dari petugas piket hari ini, dengan kronologis yang telah dijelaskan, bahwa permohonan pembuatan duplikat nikah saya setuju untuk diterbitkan, mengingat berkas yang dilampirkan telah memenuhi syarat. Harun juga menambahkan bahwa buku nikah duplikat yang nanti akan dikeluarkan adalah buku nikah berwarna biru (khusus duplikat) yang hanya akan dikeluarkan satu buku nikah saja.

Kepada Riska (warga Lawang Agung) Harun menegaskan untuk menjaga dengan hati-hati buku nikah duplikat yang dikeluarkan nanti. Akan kejadian kehilanhan seperti ini tidak terulang kembali. Karena buku nikah termasuk dokumen penting dan berharga yang harus dijaga dan disimpan ditempat yang aman. tutup Harun. (Eka/Mws)


TERKAIT

Berita LAINNYA