KUA Selupu Rejang Serahkan Izin Operasional Majelis Taklim di Desa Sambirejo

Rejang Lebong (HUMAS) -– Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang menyerahkan izin operasional untuk Majelis Taklim di Desa Sambirejo pada hari Jumat, 16 Agustus 2024. Penyerahan izin ini dilakukan secara langsung kepada Ketua Majelis Taklim Desa Sambirejo dalam sebuah acara pengajian desa yang dihadiri oleh para anggota majelis taklim dan tokoh masyarakat setempat.

KUA Selupu Rejang mengutus salah satu penyuluh agama, yang juga bertugas di Desa Sambirejo, untuk menyampaikan pesan mengenai pentingnya izin operasional bagi majelis taklim. Dalam sambutannya, Zetti selaku penyuluh KUA Selupu Rejang menjelaskan bahwa memiliki izin operasional tidak hanya memberikan legitimasi formal bagi majelis taklim, tetapi juga membuka akses untuk mendapatkan pembinaan dan program-program keagamaan yang lebih terstruktur dari pemerintah. Selain itu,  izin operasional ini merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan majelis taklim dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Selain itu, dengan izin ini, majelis taklim di Desa Sambirejo diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman agama dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya KUA Selupu Rejang untuk memastikan bahwa setiap majelis taklim di wilayah kerjanya memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.(okfs)


TERKAIT

Berita LAINNYA