KUA Selupu Rejang Lakukan Langkah Konkret Dukung Program Sertifikasi Tanah Wakaf di Rejang Lebong

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Upaya menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Rejang Lebong, Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dari KUA Selupu Rejang mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi langsung dengan Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Bapak Alfuadi. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, di ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rejang Lebong.

Dalam pertemuan tersebut, Bapak Alfuadi memberikan dua buku pedoman penting kepada KUA Selupu Rejang. Buku pertama adalah Panduan Tata Cara Perwakafan, dan yang kedua adalah Tata Cara Pendaftaran Pemrosesan Permohonan Akta Ikrar Wakaf. Kedua buku ini akan menjadi pedoman utama bagi operator SIWAK di KUA Selupu Rejang dalam melayani penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di wilayahnya.

Menurut Bapak Alfuadi, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan yang memiliki beberapa tujuan strategis, salah satunya adalah inkubasi wakaf produktif. Selain itu, ada juga program Kampung Zakat yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih efektif dan produktif.

"Dua buku pedoman yang diberikan ini diharapkan dapat membantu para operator SIWAK dalam memahami dan melaksanakan proses perwakafan dengan lebih baik. Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini tidak hanya berfokus pada legalitas, tetapi juga bertujuan untuk mengembangkan wakaf produktif yang dapat memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat," ujar Bapak Alfuadi.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan KUA Selupu Rejang dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pelayanan terkait wakaf. Langkah konkret ini menjadi bukti komitmen KUA Selupu Rejang dalam mendukung kesuksesan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Rejang Lebong, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan umat.(okfa)


TERKAIT

Berita LAINNYA