KUA Seluma Selatan Rakor Bulanan

Seluma (Humas)– Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala KUA bersama Penyuluh Agama Islam PPPK dan Non PNS KUA Kec. Seluma Selatan membahas tentang zakat fitrah, panitia zakat atau amil dan pembagian zakat sebagai amalan penyempurna ibadah puasa, Rabu (03/04/2024).

Zakat merupakan salah satu rukun Islam ketiga. Ada dua macam zakat yaitu zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta mempunyai penghitungan tersendiri menyesuaikan dengan nizab atau batas terkena kewajiban zakat. Sedangkan  Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang dilakukan saat bulan Ramadan. Selain berfungsi sebagai media penyucian diri setelah menyelesaikan ibadah selama bulan Ramadan, zakat fitrah juga mengandung makna kepedulian terhadap sesama, berbagi kebahagiaan, dan merayakan kemenangan di hari raya Idul Fitri. Tujuan lain zakat fitrah adalah membantu masyarakat kurang mampu dan mengalami kesulitan finansial.

“Adapun zakat fitrah yang bisa dikeluarkan yaitu berupa makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, atau uang. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg beras atau 5 kg gandum atau sejumlah uang yang cukup untuk membeli bahan pokok. Dimana kisaran jumlah uang di kabupaten seluma yaitu, diukur sejumlah Rp. 30.000,-. Untuk kualitas lokal, Rp 35.000,- untuk kualitas II, dan Rp. 40.000,- untuk kualitas I “, tutur Elon.

Panitia zakat dapat dibentuk oleh lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, atau individu yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam mengumpulkan zakat dari masyarakat yang telah memenuhi syarat,  menyimpan dan mengelola zakat dengan baik, membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima sebelum Hari Raya Idul Fitri, menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, memberikan informasi yang jelas dan terpercaya kepada masyarakat tentang cara mengeluarkan zakat dan penerima manfaatnya.

Kepala KUA Kec. Seluma Selatan menuturkan bahwa penerima zakat ada 8  golongan sebagai penerima zakat yaitu Fakir, pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit. Miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat. Dimana zakat fitrah sebagai media penyucian diri dan sebagai amalan penyempurna ibadah puasa. (Eka/Ryuan.ID)


TERKAIT

Berita LAINNYA