KUA Kecamatan Air Periukan Tingkatkan 10 Tugas Pokok dan Fungsi KUA

Seluma (Humas) --Selama ini warga masyarakat mengetahui bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan hanya untuk mengurusi hal-hal yang terkait dengan pernikahan dan rumah tangga saja padahal masih banyak lagi yang menjadi tugas pokok dan fungsi KUA," demikian dikatakan salah seorang Penghulu Kecamatan Air Periukan pada Selasa (27/8).
Umar Hidayatullah, S. Sos. I menerangkan  terkait hal tersebut bahwa sedikitnya ada 10 tugas pokok dan fungsi dari KUA itu sendiri 
"Keseluruhan tugas pokok dan fungsi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Pasal 3 Nomor 34 Tahun 2016," katanya.

Adapun 10 tugas pokok dan fungsi KUA tersebut sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk.
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
Lebih lanjut Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, MH menambahkan, dengan memiliki tugas pokok dan fungsi diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan nikah saja tetapi KUA juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA