Kepala KUA Sukaraja Ingatkan Buku Nikah Sesuatu Itu Berharga

Seluma (Humas) - Peristiwa hukum sendiri secara umum diartikan sebagai setiap peristiwa yang melibatkan masyarakat diatur oleh hukum (undang-undang) walaupun tidak semua peristiwa dapat disebut sebagai peristiwa hukum.Seperti Perkawiana,Peristiwa hukum perkawinan sejatinya dicatat dalam sebuah akta (buku) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hamdan Fauzi,S.sos.I selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja  menjelaskan Akta nikah merupakan bagian dari akta autentik, dapat dilihat dari penjelasan dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Pencatatan peristiwa hukum perkawinan dalam sebuah buku nikah bertujuan untuk tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat Islam, perlu mengatur mengenai pencatatan perkawinan. Buku nikah merupakan pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri.

Buku nikah juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian. Pada hakikatnya, secara landasan sosiologis kemanfaatan bagi masyarakat akan manfaat buku nikah bukan hanya sebatas pada ruang lingkup perkawinan (dalam perlindungan hukum perdata) melainkan juga untuk mempermudah akses layanan publik, seperti dalam pembuatan paspor, pengajuan kredit dan dokumen lainnya selalu dihubungkan dengan buku nikah. Oleh Karena itu Buku Nikah merupakan benda yang sangat berharga perlu di jaga dan di simpan baik-baik. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA