Seluma (Humas) - Kegiatan pensertifikatan tanah wakaf merupakan proses pembuatan sertifikat atas tanah wakaf yang bertujuan guna menghindari terjadinya persengketaan maupun masalah terkait status dari tanah wakaf itu sendiri. Sehingga nantinya diharapkan dengan pensertifikatan tanah ini akan meminimalisir terjadinya sengketa antara ahli waris dan nazhir.
Pada hari ini kamis, 22 Agustus 2024, Kepala Kua Kecamatan Sukaraja Hamdan Fauzi dan Penyuluh Agama Islam Qomaroddin menghadiri kegiatan pendampingan pensertifikatan tanah wakaf yang diadakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, yang dimana kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Kemenag Seluma H. Heriansyah dan didampingi dari pihak BPN.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas, Seksi Penmad, Seksi Pakis Kepal Penzawa juga seluruh Kepala Kua Se-Kabupaten Seluma, perwakilan Nazhir dan Penyuluh Agama Islam Kabupaten Seluma dimana dilakukan pendampingan dan bimbingan terkait pentingnya pensertifikatan dan proses persiapan berkas yang dibutuhkan dalam persyaratan pembuatan sertifikat tanah wakaf. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi Nazhir yang hendak mengurus pensertifikatan tanah wakaf. Juga diharapkan kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengalaman prihal kepengurusan sertifikasi tanah wakaf. (Naf/JA)