Kepala KUA Curup Timur : KUA Bukan Tempat Nikah Siri

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kepala KUA Kecamatan Curup Timur Hafizano, S.Ag,MH memberikan penegasan bahwa KUA tidak melayani nikah secara Siri hal tersebut dilandasi dengan adanya masyarakat yang datang KUA  meminta untuk dinikahkan secara Siri ( Tidak tercatat di KUA ) (22/08 ) 

Hafizano menjelaskan bahwa Pernikahan yang Ideal seyogyanya adalah pernikahan yang resmi baik secara Agama dan tercatat secara negara,sah dan diakui oleh negara dengan dikeluarkannya kutipan akta nikah oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ). Maka pernikahan yang ideal tersebut harus melalui prosedur pendaftaran ke KUA,dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

Hafizano juga menambahkan penting diketahui oleh masyarakat, bahwa menikah yang tidak tercatat itu akan beresiko terhadap administrasi/data keluarga selanjutnya, misalnya ketika akan mengurus KK dicapil,maka pasti dimintai buku nikah sedangkan orang yang menikah secara siri atau tidak resmi secara negara mereka tidak punya buku nikah, Ujar Hafizano.

Maka berkenaan dengan hal tersebut saya menyarankan kepada masyarakat kalau mau nikah, menikahlah secara resmi di KUA yang tentu akan sah baik secara Agama maupun sah secara negara dengan dibuktikan adanya Surat Nikah yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama ( KUA).(reli)


TERKAIT

Berita LAINNYA