Kepala KUA Binduriang : Sosialisasikan Stop Judi Online

REJANG LEBONG (HUMAS) ---Kepala KUA Binduriang  H. SURYONO, S. Ag, M. Pd menghmbau kepada seluruh pegawai KUA Binduriang baik ASN Maupun NON asn untuk menindaklanjuti maraknya kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini. 

Kepala KUA Kecamatan Binduriang H. Suryono, S. Ag, M. Pd, mengungkapkan, akibat banyaknya masyarakat yang terjerat kasus judi online pemerintah terutama dikementerian agama  mengambil tindakan tegas untuk memberantasnya , hingga mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Di Indonesia segala bentuk tindak perjudian dilarang berdasarkan berdasarkan pasal 303 KUHP tentang perjudian adalah pasal Malfuction yang koruptif ringkas subtansinya bahwa barang siapa melakukan pperjudian, di ancam hukuman pidana 10Tahun penjara ataudenda Rp. 25Jt. Dalam Alquran dalil keharaman judi di antaranya dalam surat Al-Maidah Ayat 90 yang artinya “Hai orang-orang yahg beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk)berhala, mengundi nasibdengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendaoat keberuntugan

"Sesuai amanat Pak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami turut berperan serta dalam upaya melakukan pencegahan dini dengan memberikan edukasi bahaya judi online kepada pasangan calon pengantin," ungkapnya kepada contributor berita KUA Binduriang.

Dikatakannya, KUA Binduriang langsung mengambil sikap menginstruksikan jajarannya terutama Penyuluh Agama Islam Non PNS dan ASN P3K dan penyuluh agama Non PNS KUA  Binduriang untuk dapat memberikan materi pencegahan dini bahaya judi online dengan segala akibat negatifnya.

"Bahaya judi online ini menjadi materi wajib untuk disampaikan oleh ASN P3K dan penyuluh agama Non PNS KUA Binduriang pada setiap gelaran bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan juga untuk dapat disampaikan kepada jamaah majlis taklim binaan mereka," kata H. Suryono.

Lanjut H. Suryono., bahaya akibat judi online banyak. Selain membuang-buang waktu juga dapat merusak ekonomi keluarga, pengabaian terhadap keluarga, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perceraian.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA