Kepala KUA Adakan Konsolidasi Dengan Kades Dan Imam Desa Se Kecamatan Sindang Dataran

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Dataran Yukran Domesti, S.Th.I mengadakan Konsolidasi bersama Kades dan Imam Desa Se Kecamatan Sindang Dataran. Bertempat di Aula KUA,  Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan  Imam  dari tiap desa di wilayah  Kecamatan Sindang Dataran, Rabu ( 28-08-2024).

Dalam kegiatan konsolidasi tersebut Yukran Domesti selaku Kepala KUA Sindang Dataran menjelaskan mengenai Syarat-syarat pendaftaran pernikahan terbaru terkait PMA No 19 tahun 2018. Kegiatan tersebut ditujukan kepada seluruh kades dan Imam Desa agar memberi penjelasan yang lengkap kepada masyarakat mengenai syarat-syarat pendaftaran nikah agar saat tiba di KUA sudah lengkap serta tertib administrasi dan jelas tidak perlu ada perbaikan ke desa lagi.

Dalam penjelasanya juga Yukran Domesti menerangkan  jika  pendaftaran pernikahan wajib agar Calon Pengantin segera mendaftar dan melengkapi berkas kurang dari Sepuluh hari sebelum  hari pernikahan berlangsung, jika hal itu terjadi maka Calon pengantin mengurus Dispensasi Nikah dari Kantor Kecamatan untuk melengkapi berkas persyaratan. Selain itu juga harus diperhatikan lagi kecocokan nama antara KTP, Ijazah dan Akte Catin tersebut.

"Bahkan di wilayah Sindang dataran banyak sekali Pendaftar pernikahan yang belum cukup umur sehingga Pencatatan Pernikahan tidak bisa dilakukan karena menurut peraturan yang berlaku umur di saat melakukan pernikahan wajib diatas 19 tahun, sehingga banyak sekali terjadi Pernikahan Siri yang mengakibatkan banyak sekali masalah-masalah yang timbul akibat pernikahan siri tersebut seperti Anak tidak sah menurut Undang-undang, Anak terkendala mengurus Administrasi Negara, sulit untuk mengurus harta gono gini dan masih banyak masalah lainya" ungkap Yukran.

Selain itu Yukran Domesti juga menegaskan kembali jika Pencatatan Pernikahan itu sangat lah penting.  jika hal seperti kurang cukup umur itu terjadi, maka di sarankan untuk  segera mengurus Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama, karena pengurusan tersebut tidak sesulit yang dibayangkan, selain itu biaya pernikahan di KUA juga cukup terjangkau hanya membayar PNBP sebesar Rp. 600.000 untuk pernikahan di luar kantor dan gratis jika ingin menikah di Kantor Ursuan Agama bahkan Yukran juga menegaskan kembali kepada seluruh Kades dan Imam Desa untuk menghindari praktik Pungli  kepada Calon Pengantin karena hal tersebut bisa melanggar hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut seluruh kades merespon positif atas hal-hal yang telah disampaikan  oleh Yukran Domesti selaku  Kepala KUA Kec. Sindang Dataran, terutama Bapak Budiono selaku Kepala Desa Bengko "kami siap membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahan agar masyarakat tertib administrasi, karena memang tugas Kades adalah melayani seluruh masyarakat, untuk itu, perlunya bersinergi antara KUA dan Pemerintah Desa untuk bisa memenuhi keinginan dan harapan masyarakat,” tegasnya. (efri)


TERKAIT

Berita LAINNYA