Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Periukan Terima Konsultasi Masalah NTR (Nikah, Talak, Rujuk)

Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Air Periukan menerima tamu masyarakat dari Desa Talang Sebaris untuk berkonsultasi sehubungan dengan Nikah Talak dan Rujuk(NTR) 

Disampaikan oleh TJ(nama inisial) bahwa ia ditalak oleh suaminnya ketika sedang cekcok atau ribut, namun sekarang mereka memutuskan untuk rujuk

Sehubungan dengan nikah,talak dan rujuk ini, penghulu didampingi oleh anggota Penyuluh Agama Islam serta mahasiswa PPL Menjelaskan, Talak dapat dilakukan dengan cara apapun yang menunjukan berakhirnya ikatan pernikahan, baik diucapkan dengan perkataan apapun dengan catatan, putusnya perkawinan dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.ini pun  dilakukan di luar Pengadilan Agama. Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Umar talak nya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum

Umar juga menjelaskan  tentang macam talak yaitu  talak raj'i adalah talak satu atau talak dua yang dijatuhkan suami pada istrinya. Dalam keadaan ini, suami berhak rujuk dengan istrinya baik disetujui oleh bekas istrinya maupun tidak disetujui tanpa akad dan mahar baru selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak dengan menjelaskan bahwa talak hanya sampai dua kali diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu, Artinya, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, suami dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu, terang umar

Terpisah kepada kontribitor berita Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan menambahkan bahwa talak rujuk adalah hak suami untuk kembali dengan istrinya setelah menjatuhkan talak satu atau talak dua (talak raj'i). Talak rujuk dapat dilakukan dengan atau tanpa persetujuan istri, dan tidak memerlukan akad atau mahar baru. Rujuk harus dilakukan selama masa iddah dan tidak sah jika masa iddah telah habis.kedepan nya nanti akan kita adakan mediasi terlebi dahulu supaya tidak terulang masalah yang sama, tutup Harun. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA