Kepahiang, (Humas) ---Kepala KUA Kecamatan Merigi menghadiri rapat koordinasi lintas sektor penanganan stunting di Kantor Kecamatan Merigi. (Kamis, 29/08/2024)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Merigi. Selain Kepala KUA Kecamatan Merigi (Ombi Romli, M,Ag) turut pula hadir Camat Kecamatan Merigi ( Wahid, S.Sos), Ketua TPPS Tingkat Desa/Kelurahan, Kepala Puskesmas Kecamatan, Koordinator Tim Pendamping Keluarga Desa, Petugas Gizi Puskesmas, Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan.
Adapun tujuan pertemuan ini adalah untuk menguatkan sinergi dan kepedulian tim percepatan penurunan stunting dalam rangka koordinasi terprogram pada lintas sektor dengan berfokus pada permasalahan dilapangan dalam memantau pelaksanaan pendampingan bagi calon pengantin, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, pelaksanaan el-simil bagi calon pengantin, dan peran Desa/Kelurahan.
Dalam kegiatan ini Kepala KUA Kecamatan Merigi Ombi Romli, M,Ag menyampaikan siap mendukung program Pemerintah dalam upaya penanggulangan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Kepahiang terkhusus dikecamatan Merigi ini, sejauh ini kami dari pihak KUA dan telah melaksanakan upaya pencegahan stunti diantaranya melaksanakan kegiatan pembinaan pranikah bagi catin.Ungkap Ombi….
Beliau juga menambahkan menghimbau keberadaan Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Tentang Usia Ideal Pernikahan. Dimana, menurut Ombi, salah satu pencegahan Stunting yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agama, melalui KUA Kecamatan adalah tentang, usia minal Perkawinan, yakni kedua Catin berusia 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Dan amanat undang-undang ini juga sekaligus mendukung program pemerintah dari tingkat pusat, daerah, hingga kecamatan, berikut juga level desa dalam penanganan dan pencegahan Stunting. (Teguh)