DPPKBP3A Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di MAN 2 Kepahiang

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) di ruang serbaguna kompleks MAN 2 Kepahiang, Senin 23/9.

Kepahiang (Humas) – Masih banyaknya pernikahan anak membuat ketar-ketir bukan hanya orang tua, namun unsur pemerintahan terpanggil hatinya untuk melakukan pencegahan dengan melakukan edukasi kesehatan reproduksi remaja yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) di ruang serbaguna kompleks MAN 2 Kepahiang, Senin (23/9).

Sri Kurniati, SKM. Bersama Timnya Sofiyan Lutfhi, S.IP. dan Deti Aryani, SKM. Hadir sebagai narasumber memberikan soosialisasi pencegahan perkawinan anak melalui edukasi kesehatan refroduksi remaja. Tujuannya adalah agar para siswa/remaja MAN 2 Kepahiang paham mengenai resiko dan dampak perkawinan usia dini.

“Menurut pasal 7 UU no.16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan. Batas usia perkawinan perempuan 19 tahun minimal, dan laki-laki 25 tahun. Berbagai aspek terkait dampak perkawinan anak dan kesehatan refroduksi remaja, menggarisbawahi betapa pentingnya kedua isu ini dalam konteks kesehatan masyarakat dan pembangunan sosial,” sampai Sri.

Sri menambahkan perkawinan anak memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan fisik dan mental remaja, terutama remaja perempuan. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak, yakni kurangnya pemahaman orang tua dan anak terkait resiko dan dampak perkawinan anak. Kurangnya sosialisasi menegnairesiko dan dampak perkawinan anak. Pergaulan bebas, serta pengaruh media sosial.

Hadir pula dari Pengadilan Agama Kab. Kepahiang, Roichan Mahsub, SH.MH. menyampaikan bahwa tidak dibenarkan menikah di bawah umur 19 tahun. Kalau pun terjadi  pernikahan anak di bawah umur, maka pernikahannya sah, namun tidak tercatat di pemerintah dan tidak mendapat buku nikah. “Jadi betapa ruginya, terutama perempuan apabila terjadi pernikahan dini,” kata beliau.

“Semoga tidak ada siswa MAN 2 Kepahiang yang melakukan pernikahan dini. Karena masa remaja merupakan kesempatan untuk mengembangkan diri secara optimal. Kesehatan refroduksi remaja merupakan elemen  kunci yang memengaruhi kualitas hidup dan masa depan generasi muda. Pendidikan dan pemahaman yang baik mengenai kesehatan refroduksi dapat mencegah berbagai masalah kesehatan,” demikian Sri. (Erna)


TERKAIT

Berita LAINNYA