Gunakan Strategi Komunikasi PAI KUA Kecamatan Seluma Iktiar Cegah Anak Menikah Di Bawah Umur

Seluma (Humas)- Kedekatan dan kebersamaan para penyuluh agama dengan masyarakat akan membuat saran dan petuahnya lebih mudah diterima,oleh karena itu hadirnya Arif Husen,S.Pd.I ditengah acara tersebut. Banyak hal pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat kepada dirinya, tampak berbincang salah satu warga pada Jum'at malam 17/24 tepatnya di kelurahan Lubuk Lintang.

“ Diantaranya pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat, kenapa masyarakat yang kaya akan budaya,tradisi dan bisa dikatakan nilai keagamaan masih bisa didapat dari guru-guru agama, ustadz, kiyai, tokoh agama"sering kali terjadinya pernikahan dibawah umur yg disebabkan oleh pergaulan bebas.” Ucap salah satu warga.

Mendengar adanya pertanyaan dari masyarakat Arif Menyikapi dengan seksama dan menyampaikan dengan strategi komunikasi dua arah, yang mengedepankan tutur bahasa yang lembut,santun,serta tidak menyinggung orang lain.

"Secara undang-undang perkawinan minimal menikah pada umur 19 tahun.Namun ada aspek yang  harus diperhatikan ada hukum nasab anak yang diluar nikah nanti bin ibu saja dan belum siapnya mental, psikologi, ekonomi. Sedangkan

“Rasulullah dengan Aisyah yang pada waktu waktu disinyalir masih berusia 6 tahun. Para ulama fiqih tak ayal menjadikan ini sebagai dalil yang absah akan legalitas pernikahan usia anak. Ibnu Syubrumah adalah salah satu yang menolak argumentasi teologis tersebut dengan pendapatnya yang bahwa agama melarang perkawinan di bawah umur (pernikahan yang belum baligh." Ucap Arif.(Eka/fjs)


TERKAIT

Berita LAINNYA