zakat

Penguatan Layanan ZIS dan DSKL Berbasis Keragaman

Hj. Septy Veronica, SE, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu )

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kewenangan penuh kepada BAZNAS untuk pengelolaan zakat di Indonesia.  Untuk membantu BAZNAS melaksanakan amanat undang-undang ini, maka BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat pada instansi lembaga pemerintah provinsi, BUMN dan perusahaan swasta dan masjid negara. (Wijaya, 2019: 34) 

Realitas saat ini, masih banyak kaum muslimin yang belum mengerti cara menghitung zakat, dan kepada siapa zakatnya dipercayakan untuk disalurkan. Karena itu, kehadiran UPZ sejatinya memberikan jawaban atas kurangnya pemahaman masyarakat terhadap zakat (Ahmad Aman, 2017: 34). UPZ hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan terhadap literasi zakat dan pengumpulan dana zakat. (Senstosa, 2016: 12) Dengan demikian kegiatan UPZ bukan sekedar fundrising saja melainkan memberikan pencerahan pengetahuan kepada masyarakat tentang zakat. Oleh karena itu, lembaga zakat harus dijalankan dalam tata kelola yang baik, transparan dan akuntabilitas. (Keilana, 2019: 22)

Saat ini, UPZ Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melakukan pengumpulan dana zakat hanya kepada intern pegawai muslim saja, padahal di kantor ini juga terdapat pegawai non Muslim. Sangat ironis jika di keberadaan UPZ tidak dirasakan oleh masyarakat umum terutama para pedagang di sekitar kantor.

Berdasarkan penjajakan, ternyata banyak pedagang yang tidak mengetahui keberadaan UPZ. Mereka mengaku membayar zakat hanya pada saat Idul Fitri saja, karena itu yang mereka ketahui tentang zakat. Hasil penjajakan lainnya ada pedagang yang tidak tahu kepada siapa mereka harus membayar zakat dan mempercayakan penyaluran dana zakat itu. Selain itu, ada beberapa pedagang non muslim, yang ingin memberikan sumbangan dana sosial secara rutin tetapi tidak tahu kepada lembaga mana yang tepat untuk diberikan. 

Fakta lainnya adalah, pegawai non muslim pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyatakan ingin berpartisipasi untuk memberikan sumbangan sosial kemanusiaan melalui UPZ terutama ketika pada kejadian-kejadian tertentu seperti bencana alam.

Fakta di atas sejatinya merupakan peluang bagi UPZ Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu untuk mengembangkan layanan pengumpulan zakat dari masyarakat umum terutama pedagang muslim, pedagang non muslim dan pegawai non muslim.Karena itu, Agar eksistensi UPZ semakin nyata bagi masyarakat umum, maka perlu dilakukan upaya pengembangan layanan berupa gerai zakat terintegrasi PTSP dan gerai zakat di pasar. Dengan demikian maka UPZ Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu bisa menjadi bagian dari masyarakat umum, terbuka untuk semua agama dan pekerjaan atau dengan kata lain UPZ ini berbasis keragaman. Permasalahan ini penting untuk dilakukan karena UPZ Kementerian Agama Provinsi Bengkulu memiliki tugas membantu BAZNAS dalam pengumpulan zakat dari masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya pengembangan segmen muzzaki.

Rumusan masalah dalam risalah kebijakan ini adalah: 1) Apa upaya strategis yang harus dilakukan dalam pengembangan layanan UPZ Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berbasis keragaman. 2) Bagaimana menjadikan UPZ tidak lagi bersifat ekslusif tetapi menjadi bagian dari masyarakat umum, dalam hal pengumpulan dana ZIS dan DSKL (Dana Sosial Kelembagaan Lainnya).

DESKRIPSI MASALAH

  1. Pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu terdiri dari pegawai beragama Islam, Hindu, Budha, Katolik dan Kristen. Bagi yang beragama Islam, pengumpulan zakat dilakukan secara langsung kepada Bendahara UPZ. Bagi umat beragama lainnya, dapat berpartisipasi memberikan sumbangan dana sosial lainnya untuk kemanusiaan baik secara rutin ataupun spontan. 
  2. Pedagang Pasar Tradisional Modern dan Megamall Kota Bengkulu multi etnis, agama dan suku bangsa. 
  3. Kehadiran gerai zakat di pasar dapat membantu pedagang beragama Islam menyalurkan dana ZIS dan bagi non muslim dapat menyalurkan dana sosial kelembagaan lainnya (DSKL) melalui UPZ secara langsung di pasar atau bisa datang ke gerai zakat di PTSP Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Dengan gerai zakat ini, diharapkan jumlah dana terkumpul pada UPZ selama ini sebesar Rp. 16.000.000 rata-rata per bulan dapat ditingkatkan lagi.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

  1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu memfasilitasi pendirian gerai zakat terintegrasi PTSP. Untuk mendukung pelayanan di gerai ini, perlu disediakan pojok zakat. Di ruang ini, petugas memberikan layanan berupa literasi zakat dan pengumpulan zakat. Pelaksana program ini adalah Tim UPZ Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
  2. Membuka gerai zakat di pasar secara rutin setiap hari Jum’at. Untuk mendukung kegiatan ini perlu disediakan tempat yang representatif agar proses pelayanan menjadi mudah dan nyaman, antara lain di Kantor Pengelola PTM atau di Loby Megamall.
  3. Untuk mendukung optimalisasi pelayanan pada gerai zakat, perlu ditempatkan petugas-petugas yang berkemampuan komunikasi dengan baik, berkemampuan melayani dan memahami permasalahan zakat.  
  4. Gerai zakat dilengkapi dengan souvenir sebagai bentuk tanda terimakasih kepada masyarakat yang sudah mempercayakan dana SIZ dan DSKL kepada UPZ Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
  5. Proses pengembangan layanan UPZ berbasis keragaman:

KESIMPULAN
Upaya pengembangan layanan UPZ dilakukan dalam rangka mendukung moderasi dalam penguatan pelayanan lembaga zakat kepada masyarakat. Hal ini akan berdampak kepada pelaksanaan fungsi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sebagai pusat layanan dan pembinaan keagamaan masyarakat.  Layanan ini sejatinya mendukung amanat dari Peraturan Baznas Nomor 2 tahun 2016, pada Bab II pasal 7 yang menyatakan bahwa UPZ menghimpun dan menyalurkan dana ZIS dan Dana Sosial Kelembagaan lainya.  

Unduh Artikel Lengkap DISINI 

 

Penulis : Hj. Septy Veronica, SE, M.Si

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

 


TERKAIT

Opini LAINNYA