Judi Online dan Dampak Bagi Generasi Muda

Perjudian jelas diharamkan di dalam Islam, karena merugikan bagian terjudi dan keluarganya. Seiring perkembangan zaman cara perjudian beragam pula. Zaman dahulu judi dilakukan dengan cara amatir dan terlihat di dunia nyata, tetapi zaman sekarang judi online masuk di dalam kamar masing-masing, sehingga tidak kentara lagi; dalam bahasa sederhana orang berjudi tidak perlu lagi berkumpul di kedai-kedai, warung-warung atau berkumpul dengan sesame, akan tetapi judi sekarang sudah bias lewat hp. Artinya, dimanapun berada, judi bias dilakukan asalkan sinyal hp tersambung dan mempunyai data internet.

Seterusnya, judi online tidak hanya terjadi kepada generasi dewasa, tetapi juga terjadi   terhadap generasi muda. Pada zaman sekarang judi online bias menarik para pemuda, karena dengan santai sambil rebahan bias menghasilkan uang yang lumayan cukup banyak. Hal ini berimplikasi berbahaya bagi generasi muda kedepannya,seharusnya mereka berfikir dan bertindak produktif untuk generasi selanjutnya. Maka, perlu dieksplorasi bagaimana starategi memberantas judi online bagi generasi muda.

Adapun Langkah-langkahnya yaitu; pertama, memberikan edukasi mulai dari keluarga. Maksudnya orang tua memberikan pemahaman langsung kepada anak-anak mereka tentang bahayannya judi online baik ditinjau dari segi hokum positiv dan bagi diri sendiri. Jika, ini dilakukan setiap keluarga, isnyallah anak-anak memahami dan mengerti bahwa, judi online tidak mengandung manfaat apa-apa. Lebih jauh dari pada itu, hendaknya orang tua memantau Hp dan kegiatan anak-anak mereka di dalam menggunakan Hp.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa, madrasah pertama kali bagi anak-anak adalah berada di rumah yakni, keluarga. Adapun yang bertindak memberikan pengawasan ialah kedua orang tua. Maka, kedua orang tua harus dan wajib peduli terhadap apa yang terjadi kepada anak-anak mereka di rumah. Selain itu, orang yang paling dekat dan orang yang banyak berinteraksi dengan anak-anak ialah kedua orang tua. Selanjutnya, pada dasarnya kedua orang tua adalah guru dari pada anak-anak mereka, sebab dari nasehat, bimbingan dan nasehat orang tua itulah anak-anakmengetahuipekerjaan yang baik dan pekerjaan yang burukatauproduktifatautidaknyasesuatu yang dikerjakannya.

Kedua,Edukasi guru kepada murid disekolah dan ditempat Taman Pendidikan Al-Qur’an. Guru-guru hendaknya sebelum memberikan materi pelajaran, sisihkan waktu 10 menit untuk menjelaskan bahayanya judi online baik disegi hokum maupun diri sendiri. Jika, ini dilakukan secara massif, maka pemahaman tentang bahaya judi online dalam segi hukum dan diri sendiri bias tersampaikan kepada akar rumput.

Prof Dr. H. Riduan Mas’ud (Guru Besar dan Dekan FEBI UIN Mataram) mengatakan bahwa, dampak negative bagi para remaja yang menggunakan judi online adalah kecanduan dan keuangan di masa akan datang. Jika judi online marak terjadi kepada para remaja dan anak muda masa sekarang, maka sangat sulit untuk menggapai Indonesia emas tahun 2045 (kemenag.go.id.2024). Fenomena judi online ini hendak kita tangani bersama-sama dari segala lini masyarakat, sehingga dengan kerjasama dan gotong royong tersebut mampu memanimalisir atau pencegahan dini perjudian online.[Muhammad Sabri,M.Ag]


TERKAIT

Opini LAINNYA