Terkait Masalah Keagamaan Masyarakat Bisa Konsultasi Ke KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) - Tercatat 18 Orang masyarakat di Kecamatan Sukaraja  di bulan Juli datang Ke KUA untuk  berkonsultasi baik masalah  Keagamaan,Kemasjidan,wakaf  ,pernikahan ataupun masalah lainnya.Seperti masyarakat yang ingin mendaftarkan Masjid/musholah nya agar terdaftar di  Aplikasi Simas dan mempunyai nomor ID. Masyarakat yang Ingin Mewakafkan Tanahnya Bisa juga Ke KUA untuk dibuatkan Akta Ikrar wakafnya

Masalah Perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974, adapun dalam agama Islam, selain UU nomor 1 Tahun 1974 kita harus merujuk juga kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman dalam pernikahan/perkawinan.

Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan diharapkan masyarakat mengerti dan  mentaati dan apabila belum jelas mengenai aturan-aturan mengenai perkawinan bisa bertanya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada disetiap Kecamatan , ujar Hamdan selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.

Selain itu menurutnya, Kemenag saat ini sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelayanan nikah. Upaya ini bisa dilihat dari penetapan biaya nikah gratis bagi pasangan calon penganti yang menikah di KUA. Seperti hari ini Selasa,30/07  warga Desa Riak Siabun I  datang ke KUA untuk berkonsultasi terkait masalah Pernikahan. KUA juga menerima konsultasi masalah Wakaf,Haji dan masalah keagamaan yang lain

Hal ini merupakan upaya perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan  kepada masyarakat,“terang  Hamdan. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat tidak segan-segan datang ke KUA Kecamatan setempat untuk bertanya dan berkonsultasi masalah apapun, selama bisa dibantu dan dicari solusinya.

Jika ada masyarakat yang belum paham masalah keagamaan, pernikahan, wakaf,Haji dan lainnya  silahkan datang ke KUA-KUA Kecamatan setempat,"sarannya. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA