Peran Aktif Penyuluh Dalam Berbagai Pelayanan Bagi Masyarakat

Seluma (Humas) -  Penyuluh bukan hanya mempunyai tugas memberikan penyuluhan atau bimbingan di lapangan, akan tetapi sebagai seorang penyuluh kita di tuntut supaya mampu memberikan pelayanan  baik itu di kantor, luar kantor, majlis pengajian, Madrasah  dan lingkungan masyarakat pada umumnya, Demikian yg di sampaikan Kepala KUA kecamatan Semidang Alas Hendri Saputra M,Ag beberapa waktu lalu.  (24/4)

KUA Kecamatan Semidang Alas menerima salah satu warga yg berkonsultasi terkait masalah wali dalam pernikahan yg mana wali dari calon mempelai perempuan non muslim. Dalam hal ini Mislatuladiah, S.Sos.I selaku Penyuluh Agama Islam yang memberi pelayanan dan penjelasan tentang  sarat-sarat pernikahan, Sebagaimana kita ketahui  Untuk melaksanakan pernikahan ada 5 rukun nikah yg wajib terpenuhi  shigat, calon pengantin, dua orang saksi, wali dan mahar, jd bila salah satu dari rukun tersebut tidak ada maka pernikahan tsb tidak sah, begitu pun dgn wali jika seorang anak muslim maka yang bisa menjadi walinya adalah yg beragama Islam bisa dari bapaknya, kakek, buyut atau saudara laki-laki.

Akan tetapi bila dari pihak keluarga tidak ada yg beragama Islam Maka yg berhak menjadi walinya adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yg mewakilinya. Jadi dalam hal ini yg berhak menjadi walinya adalah wali hakim ( Ka KUA )  Imbuh mislatuladiah.(Naf/Mis)


TERKAIT

Berita LAINNYA