Pentingnya Kematangan Usia: KUA Curup Selatan Beri Bimbingan Mendalam untuk Catin Desa Lubuk Ubar

REJANG LEBONG (HUMAS) ----  Sepasang muda-mudi dari Desa Lubuk Ubar baru-baru ini mengadakan konsultasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan. Mereka bertemu dengan Penghulu Curup Selatan, Ustadz A. Firdaus, di ruangannya untuk membahas persiapan pernikahan mereka.(29/08)

Dalam pertemuan tersebut, Ustadz A. Firdaus memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mewajibkan calon pengantin berusia minimal 19 tahun. 

“Penting untuk diingat bahwa usia 19 tahun ditetapkan sebagai batas minimal untuk menikah agar kedua mempelai memiliki kematangan fisik, mental, dan emosional yang cukup dalam menjalani kehidupan berumah tangga,” ujar Ustadz A. Firdaus kepada pasangan tersebut.

Beliau juga menekankan bahwa aturan ini dibuat demi melindungi hak dan masa depan pasangan muda, serta untuk memastikan mereka siap menghadapi berbagai tanggung jawab yang datang dengan pernikahan. Ustadz A. Firdaus mengingatkan bahwa menikah di bawah usia yang ditetapkan dapat menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi hukum maupun sosial.

Pasangan muda ini mendengarkan dengan saksama setiap penjelasan yang diberikan. Mereka juga berdiskusi dengan Ustadz A. Firdaus mengenai persiapan lain yang perlu mereka lakukan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, termasuk kesiapan finansial dan perencanaan masa depan.

"Kami sangat berterima kasih atas bimbingan yang telah diberikan. Ini sangat membantu kami dalam mempersiapkan pernikahan dengan lebih baik," ujar calon mempelai pria.

Pertemuan ini menunjukkan betapa pentingnya peran penghulu dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada calon pengantin, sehingga mereka dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.(ella)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA