Penasehatan Catin oleh PAI Curup Utara : Memahami Hak dan Kewajiban

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2024, KUA Curup Utara menyelenggarakan sesi penasehatan khusus bagi calon pengantin yang dilaksanakan di balai nikah KUA Curup Utara. Acara ini dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam KUA Curup Utara, Parida Sianti, S.Ag, M.Pd, yang memberikan wawasan mendalam mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam penjelasannya, Parida Sianti mengungkapkan bahwa pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri merupakan hal yang sangat penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan ajaran Islam. "Menikah bukan hanya tentang menyatukan dua individu, tetapi juga tentang memulai perjalanan baru yang penuh tanggung jawab dan saling pengertian," ujarnya.

Penasehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengantin memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain adalah tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga, hak dan kewajiban istri, serta pentingnya komunikasi dan saling menghormati dalam hubungan suami istri.

Parida Sianti juga menekankan pentingnya menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrohmah, yaitu rumah tangga yang penuh kedamaian, kasih sayang, dan rahmat. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban ini, diharapkan setiap pasangan dapat menghindari konflik dan membangun keluarga yang bahagia dan harmonis.

Acara ini dihadiri oleh beberapa pasangan calon pengantin yang antusias mengikuti setiap sesi penjelasan dan tanya jawab. Peserta terlihat sangat antusias dan aktif bertanya mengenai berbagai aspek kehidupan rumah tangga yang dipaparkan oleh Parida Sianti.

Dengan kegiatan seperti ini, KUA Curup Utara berharap dapat memberikan bekal yang memadai kepada calon pengantin, sehingga mereka dapat memulai kehidupan berkeluarga dengan lebih siap dan lebih memahami peran mereka dalam rumah tangga.(rodia)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA