Layanan Nikah Kantor Perdana KUA SAM Pasca Lebaran Idul Fitri 1445 H

Seluma (Humas)-Dalam upaya melayani pernikahan bagi pasangan yang menikah di Kantor, KUA SAM menggelar prosesi pernikahan sederhana pada Rabu, (24/04), yang langsung dipimpin oleh Kepala KUA SAM, Salihin M., M.Ag.

Meskipun prosesnya sederhana, syarat yang ditetapkan harus dipenuhi, termasuk foto copy KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, formulir surat pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1), formulir permohonan kehendak nikah (Model N2), surat persetujuan mempelai (Model N4), surat izin orang tua (Model N5), serta foto latar biru kedua belah pihak calon pengantin.

Sebelum melangsungkan pernikahan, Penyuluh Agama Tisan, S.Ag memberikan nasehat penting kepada kedua calon pengantin. Ia menekankan bahwa pernikahan dalam ajaran Islam bukan hanya sekadar hubungan antara pria dan wanita yang diakui secara agama dan hukum negara. Menurutnya, pernikahan juga berkaitan erat dengan kondisi jiwa manusia, nilai-nilai kerohanian, dan kebenaran

“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap Tisan.

Saat dimintai keterangannya, Sihan bin Imbul dengan Azmi binti Usman yang baru saja menikah mengungkapkan rasa syukurnya. "Alhamdulillah kami menyampaikan terima kasih banyak atas bantuan dan fasilitas yang diberikan KUA SAM dalam pernikahan  ini," ucapnya. (Eka/Slh)


TERKAIT

Berita LAINNYA