KUA Kecamatan Sukaraja : Peran Suami Dalam Rumah Tangga Agar Harmonis Dan langgeng

Seluma (Humas) - Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah menjadi trend, karena tidak perlu mengeluarkan biaya. Sedangkan calon pengantin harus membayar Rp 600 ribu jika pernikahan dilakukan di luar KUA yang disetorkan langsung ke negara melalui layanan perbankan.

Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H. D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I  mengatakan melangsungkan pernikahan di KUA pada hari ini Jum’at,23/08, sederhana, sakral, dan sangat bermakna. Kepada kedua pengantin, ijab qobul adalah sebuah peristiwa sakral yang tidak bisa dibuat main-main. Jadikan pernikahanmu ini adalah pernikahan yang terakhir. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Bermusyawarahlah dalam rumah tanggamu,Seorang suami mempunyai peranan penting agar rumah tangga harmonis dan langeng. Karena Suami merupakan kepala keluarga yang mengayomi keluarganya dalam segala hal, sampaikan   Hamdan dalam khutbah  sebelum melangsungkan pernikahan terhadap calon pengantin.

 KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I,menambahkan akan terus mempermudah layanan kepada masyarakat, terkait nikah gratis di KUA sesuai dengan ketentuannya. Yakni, apabila pernikahan dilakukan di Kantor KUA pada hari dan jam kantor maka biaya layanan Rp.0,-. Sementara apabila pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA, maka harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600 ribu. Pembayaran bisa dilakukan di bank yang ada di wilayah setempat, dan menyerahkan slip setoran biaya nikah ke KUA tempat akad nikah, jika pendaftaran dilakukan secara offline.(Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA