KUA Kecamatan Seluma Layani Konsultasi Masyarakat Seputar Agama

Seluma (Humas) - Pelayanan di KUA bukan hanya sekedar pelayanan seputar pendaftaran pernikahan, akan tetapi KUA juga berfungsi sebagai tempat pelayanan informasi dan bimbingan keagamaan bagi masyarakat, seperti terlihat pada Selasa sore (07/24) di KUA kecamatan Seluma.

Seperti halnya yang dilakukan salah satu perwakilan masyarakat dari Kelurahan Dusun baru yang berkonsultasi kepada penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Seluma mengenai hukum perwalian status anak  ketika hendak menikah.Menanggapi hal tersebut Yunida Yulistri,S.H.I menjelaskan bahwasanya ketika anak tersebut merupakan anak diluar nikah maka status perwaliannya kembali ke Wali hakim.

Seperti,yang kita ketahui  "Berdasarkan kesepakatan ulama, anak yang terlahir berdasarkan hasil dari hubungan diluar nikah, maka status anak tersebut nantinya dinasabkan sebagai anak ibu dan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya. sehingga hubungan dengan bapak biologisnya terputus, termasuk secara hukum kewarisannya. Ia hanya berhak mewarisi dari ibunya dan sebaliknya, ibunya berhak mewarisinya"Ujar Yunida. (Naf/fjs)


TERKAIT

Berita LAINNYA