KUA Kecamatan Air Periukan : Pernikahan Anak Di Bawah Umur Meningkat Di Kecamatan Air Periukan

Seluma (Humas) - Staf KUA Kecamatan Air Periukan Teten Ermawati  mengungkapkan pendaftar pernikahan anak di bawah umur meningkat signifikan di KUA. Kondisi ini dipengaruhi oleh perubahan peraturan pemerintah mengenai usia minimum perkawinan anak.

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S.Ag., M.H, menerangkan pada untuk tahun 2024 ini,  terdapat 5 kasus perkawinan anak di bawah umur "Sampai pertengahan tahun ini, sudah ada lima kasus, 4 orang telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan dan sementara sisanya hari ini baru kan mendaftar sidang di Pengadilan Agama. Yakni satu pasang calon pangantin perempuan berusia 17 tahun dan laki-laki 18 tahun 10 bulan.

Bahwa perubahan Peraturan Pemerintah terbaru, yakni Undangan -undang nomor 16 tahun 2019, menyebutkan usia minimum perkawinan 19 tahun. Artinya, perkawinan yang dilakukan sebelum usia tersebut dianggap sebagai perkawinan anak di bawah umur.

Pernikahan dibawah umur, yakni mulai dari usia 16-19 tahun, rencana mengalami problem perselisihan suami isteri, karena kurangnya kedewasaan sehingga berakhir pada perceraian. Diakui oleh Harun, baik penyuluh ataupun penghulu telah melaksanakan sosialisasi untuk mencegah pernikahan dini di berbagai desa dan  menekankan pentingnya sosialisasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan di bawah umur. Ia berharap anak-anak lebih waspada terhadap dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Tutupnya diakhir sesi wawancara.(Naf/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA