KUA Curup Timur Tegaskan Batas Usia Calon Pengantin Usai Pendaftaran

Rejang Lebong (HUMAS) – Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang mengenai usia minimal pernikahan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., kembali menegaskan syarat usia bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah. Penegasan ini muncul setelah terdeteksi adanya beberapa calon pengantin yang mendaftar di KUA dengan usia di bawah ketentuan yang berlaku.

Hafizano menekankan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 Ayat 1, batas usia minimal untuk melaksanakan pernikahan adalah 19 tahun baik untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap calon pengantin yang mendaftar telah memenuhi syarat usia yang ditentukan oleh undang-undang," ujarnya.

Beliau juga memberikan arahan tegas kepada staf KUA Kecamatan Curup Timur untuk lebih selektif dalam memeriksa berkas pendaftaran nikah. Verifikasi usia calon pengantin harus dilakukan dengan cermat melalui akta kelahiran atau KTP/Kartu Keluarga. Jika ditemukan bahwa usia calon pengantin di bawah 19 tahun, KUA wajib memberikan surat penolakan berkas. Surat ini akan menjadi dasar bagi calon pengantin untuk mengajukan sidang di Pengadilan Agama untuk mendapatkan surat dispensasi terkait usia.

Dalam kesempatan tersebut, Hafizano juga menghimbau kepada masyarakat, perangkat desa/kelurahan, serta perangkat agama untuk turut serta memeriksa data calon pengantin secara teliti. "Kami berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam memastikan bahwa proses administrasi pernikahan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap undang-undang pernikahan," tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, KUA Kecamatan Curup Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang terdaftar memenuhi syarat hukum yang berlaku, serta mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi ketentuan usia dalam pernikahan.(reli)


TERKAIT

Berita LAINNYA