Konsultasi Menikah, KUA Talo Siap Layani Masyarakat

Seluma (Humas)-Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Talo, dibawah pimpinan H. Mahbain, S.IP, menegaskan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah memberikan pelayanan tentang konsultasi syarat nikah.
H. Mahbain.S.IP. menyatakan bahwa KUA Kecamatan Talo terbuka untuk menerima konsultasi dari semua masyarakat, terutama mereka yang berada di kecamatan Talo.
Hari ini kami mendapat kunjungan dari warga Desa Lubuk Gio yang datang untuk konsultasi mengenai persyaratan nikah dan hal -hal penting lainnya. Pihak KUA dengan senang hati memberikan respons positif dan menjelaskan bahwa persyaratan nikah melibatkan berbagai dokumen seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, Surat keterangan belum nikah dari kepala Desa setempat, Akta cerai asli husus yang janda/duda, fotokopi surat kematian  (akta kematian) bagi yang pisah akibat kematian,ijazah, dan pasfoto dengan ukuran 2×3 , 3×4, dan 4×6 dengan latar biru. (Eka/Mimi)


TERKAIT

Berita LAINNYA