Bingung Masalah Wali Nikah? Temukan Jawabannya di KUA Selupu Rejang

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang, memberikan layanan konsultasi kepada salah satu warga Desa Sambirejo yang membutuhkan jawaban seputar masalah wali nikah.

Salah satu warga Desa Sambirejo tersebut mengungkapkan kebingungannya terkait siapa yang berhak menjadi wali nikah dalam pernikahan yang akan dilangsungkan nanti. Ibnu Hajar, dengan pengalamannya yang luas dan pemahaman mendalam tentang hukum Islam, memberikan penjelasan yang terperinci dan mudah dipahami. "Peran wali nikah sangat penting dalam sebuah pernikahan menurut hukum Islam. Wali nikah biasanya adalah ayah kandung dari mempelai wanita. Namun, dalam kondisi tertentu seperti ayah yang sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka wali dapat digantikan oleh wali nasab lainnya seperti kakek, saudara laki-laki kandung, atau paman," jelas Ibnu Hajar.

Warga Desa Sambirejo yang menerima layanan konsultasi ini merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan. "Penjelasan Pak Ibnu Hajar sangat jelas dan membantu kami memahami siapa yang berhak menjadi wali nikah dalam keluarga kami. Kami merasa lebih tenang dan siap melanjutkan persiapan pernikahan," ungkap warga tersebut.

Ibnu Hajar juga menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak ragu mencari informasi dan berkonsultasi dengan KUA mengenai berbagai aspek pernikahan. "Kami di KUA selalu siap melayani dan memberikan bimbingan kepada masyarakat agar semua proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai dengan syariat," tutupnya.

Dengan adanya layanan konsultasi seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan menjalankan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama, sehingga dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.


TERKAIT

Berita LAINNYA