Akhiri Bulan Juli Nikah Kantor KUA Kecamatan Lubuk Sandi Dengan Biaya Nikah Nol Rupiah

Seluma (Humas) - KUA Kecamatan Lubuk Sandi melaksanakan bimbingan pernikahan di kantor, menurut Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015 tentang biaya Nikah di Kantor KUA (Rp.0). Ini berlaku di hari dan jam kerja bagi seluruh masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi. Sementara bagi yang menikah di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600.000 disetor langsung ke KUA melalui M-Banking.

Plt KUA Kecamatan Lubuk Sandi,S.HI  memimpin langsung akad nikah sepasang calon pengantin yang disaksikan oleh keluarga dari kedua mempelai.

Pasangan muda calon pengantin yang melaksanakan ijab Qabul tersebut adalah Onki dari Talang Giring dan  Feza dari Talang Giring Akad Nikah dilaksanakan pada Rabu (31/07/2024) Pukul 09.00 Wib yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kec. Lubuk Sandi adapun mahar/ maskawin berupa uang.

Setelah selesai ijab qabul dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen nikah, penyerahan mahar dari suami kepada istri, dilanjutkan dengan nasihat perkawinan sebagai bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga, berharap menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan  Warrahmah.(Eka/Rh)


TERKAIT

Berita LAINNYA