Akad di Balai Nikah KUA Curup : Efisiensi Waktu dan Biaya Tanpa Mengurangi Sakralitas

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Pernikahan yang dilangsungkan di Balai Nikah (BN) KUA Kecamatan Curup memiliki beberapa keuntungan yang dijelaskan oleh Plt Kepala Bpk. Ripi Nasbih S.H.I. Pertama, proses pernikahan ini dipandu oleh staf KUA Curup dan dihadiri oleh pihak keluarga pengantin, memastikan bahwa proses Ijab Qabul berlangsung dengan lancar dan hikmat. (30/07)

Ripi Nasbih menyampaikan bahwa menikah adalah bagian dari Sunnah Rasulullah yang seharusnya diikuti umat Islam. Pernikahan sebagai perbuatan yang diperbolehkan oleh agama selama memenuhi semua rukun dan syarat yang ditentukan. Ia juga menyoroti kelebihan pernikahan di Balai Nikah, seperti penghematan waktu karena prosesnya lebih singkat dan efisien, serta penghematan biaya dan tetap berjalan sakral sebagaimana mestinya.

Meskipun pernikahan dilakukan di Balai Nikah, pihak KUA menjamin bahwa fasilitas yang diberikan tetap sama dengan pernikahan di luar BN, termasuk pemberian buku nikah asalkan semua persyaratan dan berkas telah lengkap dan mendaftar paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.

Tujuan dari layanan nikah di Balai Nikah adalah untuk mempermudah kerja para penghulu KUA, yang sebelumnya sering mengalami kendala dalam jadwal yaitu kesamaan tanggal dan waktu antara pasangan calon pengantin sehingga terkadang perlu dilimpahkan kepada petugas lain yang telah diberikan surat tugas dari pihak yang berwenang di KUA.

Dengan demikian, layanan pernikahan di Balai Nikah KUA Kecamatan Curup diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keamanan hukum bagi pasangan yang hendak menikah, sesuai dengan ajaran agama Islam dan peraturan yang berlaku.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA