Bengkulu Selatan (Humas) - Sehubungan dengan pentingnya pembahasan Surat Edaran Menag No. 16, 17, dan 19 tahun 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu memberikan pembinaan kepada seluruh pejabat masing-masing satker di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, KUA, dan Madrasah Negeri di Aula PLHUT Kantor Kemenag BS pada Rabu, (7/7).
Dalam pembahasannya Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu Selatan, Dr. H. Zahdi Taher, M.HI, meminta kepada Kepala masing-masing satker untuk memperketat prokes selama bekerja di kantor dan di lingkungan sehari-hari.
“Kondisi saat ini sedang memperihatikan. Oleh karena itu, kita harus tetap menjaga kondisi kesehatan pegawai-pegawai kita dengan memperketat prokes yang selama ini kita jalani. Sesuai dengan SE Menag yang telah kita terima, mohon untuk dipelajari bersama dan dapat diterapkan disatuan kerja masing-masing,” ujar Kakanwil.
Seperti yang diketahui bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE No. 16 tentang tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban. Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19, Menag mengeluarkan SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban 1442 H di wilayah PPKM darurat. Sedangkan untuk sistem kerja pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 dicakup dalam SE Menag No. 19 tahun 2021.
Senada dengan Kakanwil Provinsi Bengkulu, Kakan Kemenag Bengkulu Selatan Dr. H. Junni Muslimin, MA mengatakan siap untuk mentaati SE yang telah disosialisasikan tersebut.
“Kita berharap semoga dengan ikhtiar yang telah kita lakukan, dapat membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan kondisi Indonesia akan segera membaik,“ ujar Junni. (Eka)