Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Sebanyak 4 pasang Calon Pengantin (Catin) mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Kelapa pada Selasa (14/01/2025).
Kegiatan Bimwin merupakan program Kementerian Agama sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Dalam penjelasan Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa setiap calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Untuk melaksanakan kegiatan bimwin mandiri kepada catin sesuai amanat Surat Edaran tersebut dalam bidang pelayananan bimbingan keluarga sakinah, KUA Pondok Kelapa juga bersinergi dengan Puskesmas Pekik Nyaring, Puskesmas Srikuncoro, Puskesmas Sidodadi dan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (BPKB) Kecamatan Pondok Kelapa.
Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I Penghulu KUA Pondok Kelapa selaku Narasumber dalam materinya menyampaikan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun tujuan dari pernikahan sesuai firman Allah Swt Surat Arrum ayat 21 yang artinya; "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Berdasarkan ayat di atas, Rijal menjelaskan tujuan penikahan adalah untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, akan tetapi dalam perjalanannya banyak terjadi keretakan dalam rumah tangga diantara penyebabnya yaitu; pasangan suami istri tidak tahu tujuan nikah dan tidak tahu tanggung jawab masing-masing.
Oleh sebab itu, melalui kegiatan bimwin ini diharapkan catin memperoleh pengetahuan dan bekal berumah tangga, memahami tujuan nikah, memahami tanggung jawab, mendapatkan materi sosial kemasyarakatan, kesehatan reproduksi dan cara bagaimana mewujudkan generasi berkualitas, sehingga catin lebih siap mental dalam membangun dan membina rumah tangga.