Urus Legalitas Pernikahan, Warga Kunjungi KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) -  Apabila telah dilangsungkan pernikahan siri, maka pasangan yang telah menikah tersebut haruslah mencatatkan perkawinannya ke KUA dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU perkawinan yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena apabila nikah siri tidak dicatatkan ke KUA maka pasangan yang menikah siri tersebut belum diakui pernikahannya oleh negara.

Perkawinan  yang tidak tercatat di KUA bisa jadi akan menimbulkan kerugian di kemudian hari bagi isteri dan anak yang lahir dari perkawinan siri, karena tidak tercatat. Maka apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan hukum maka posisi perempuan dan anak tersebut menjadi lemah, karena tidak ada bukti tertulis yang diakui oleh negara tentang pernikahannya. Ketiadaan bukti nikah (Buku Nikah) membuat posisi perempuan dan anak menjadi sangat riskan, mengingat kasus penelantaran sangat banyak terjadi dengan alasan laki-laki tidak memiliki landasan hukum untuk memberikan nafkah kepada anak isteri hasil dari pernikahan siri. Ketiadaan buku nikah juga akan menyulitkan suami istri dalam mengurus administrasi seperti Kartu Keluarga dan Akta kelahiran.

Berkaitan dengan hal tersebut, warga desa Air Kemuning mendatangi KUA Kecamatan Sukaraja pada Selasa (13/08). Ia mengeluhkan kesulitan ketika akan membuat akta kelahiran dan Kartu keluarga yang nantinya akan sering dibutuhkan dalam mengurus administrasi apapun. Oleh karenanya, ia mengajukan permohonan dikeluarkannya surat keterangan nikah tidak tercatat di KUA Sukaraja dan di KUA manapun sebagai syarat pengajuan isbat nikah untuk kemudian diterbitkan buku nikah. “Buku nikah harus diupayakan, karena kedepannya akan selalu dibutuhkan. Kasian anak dan istrinya jika tidak memiliki legalitas hukum.” Ujar Herni, staff administrasi KUA Kecamatan Sukaraja. (Naf/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA