Turun Drastis, Peristiwa Nikah di KUA Sukaraja Juli 2024 Tercatat Hanya 10 Pasang

Seluma (Humas),-  Menurut istilah ilmu fiqih, nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj. Kecamatan Sukaraja yang mayoritas masyarakat pendatang dari Jawa dan Masyarakat Pribumi yang mempercayai adanya larangan menikah pada bulan Muharram memiliki dampak yang cukup signifikan pada pendaftaran nikah bulan Juli di KUA Sukaraja. Menurut Herni Agusti, yang merupakan Staff Administrasi di KUA Kecamatan Sukaraja pada Senin (29/07) mengatakan, peristiwa nikah pada bulan juli 2022 mencapai 38 peristiwa, dan Juli 2023 mencapai 37 peristiwa. Sedangkan pada Juli 2024 tercatat hanya 10 peristiwa saja. Data tersebut menampilkan turun drastisnya peristiwa nikah pada bulan Juli 2024.

Menurut syariat Islam sebenarnya tidak ada larangan menikah di bulan tertentu.  Hanya saja, budaya Masyarakat yang sudah mempercayai suatu kebiasaan menjadikan pengaruh terhadap hal tersebut. Mengutip laman Berita Magelang, Budayawan Ahmad Tohari menyebut bahwa Bulan Suro dianggap bulan prihatin oleh masyarakat Jawa lantaran terkait dengan tragedi Karbala yang menewaskan cucu kesayangan Nabi Muhammad Saw, yakni Husain Ali bin Abi Thalib. Akibat peristiwa tersebut kemudian larangan menggelar hajatan pada Bulan Suro muncul, sebagai bentuk penghormatan atas meninggalnya dua cucu kesayangan Rasulullah Saw.

H.D. Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengkonfirmasi adanya data penurunan pendaftaran nikah di KUA Sukaraja pada Juli 2024 ini, hal demikian disebabkan kepercayaan Masyarakat yang menganggap menikah di bulan Muharram bukan merupakan hal yang baik. (Eka/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA