Tindak Lanjut Program PTSL, Kepala KUA Kecamatan Sukaraja Panggil Pengurus Desa Yang Masuk Daftar Program

Seluma (Humas),-  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Menindaklanjuti pertemuan mengenai Percepatan Pensertifikatan tanah Wakaf, di Kemenag Kab.Seluma, pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu, H.D Hamdan Fauzi, S. Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja memanggil pengurus desa/kelurahan yang masuk daftar Program tersebut pada Senin siang (29/07). Kelurahan Sukaraja adalah kelurahan di Kecamatan Sukaraja yang menjadi satu-satunya daftar kelurahan/desa penerima program tersebut. 

Pada bahasan siang tadi, Hamdan menyampaikan kepada Trisno yang merupakan Ketua RT di Kelurahan Sukaraja, bahwa dengan adanya program PTSL tersebut selaku perangkat di kelurahan mampu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik. “Silahkan daftarkan tanah wakaf mana saja yang belum didaftarkan AIW nya, usahakan semua fasilitas umum sudah resmi memiliki Akta Ikrar Wakaf, dan Sertifikat Tanah secara gratis melalui program ini”. Ujar Hamdan. (Eka/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA