Tertib Administrasi , JFU KUA Curup Timur Periksa Berkas Pernikahan

REANG LEBONG (HUMAS) ----- Dalam Upaya tertibnya administrasi serta data catin, sebelum diadakan pengimputan di SIMKAH , JFU KUA Curup Timur Rusdi, S.Sos Periksa Kelengkapan  berkas dan kesusaian data Catin yang akan melaksanakan akad nikah diwilayah KUA Curup Timur. (29/07)

Pemeriksaan dimulai Dari kelengkapan NA Catin yang bersangkutan data diri Seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran , Ijazah Terakhir , surat keterangan Perjaka / Perawan  serta Rekomendasi Nikah  kalau catin berasal dari luar Wilayah kecamatan curup timur dan yang tak kala penting adalah kecukupan Usia Catin Yaitu minimal berusia 19 tahun.

Pemeriksaan berkas dilakukan dengan harapan tidak terjadi kesalahan data dibuku nikah dikemudian hari, karena kalau ada data yang salah maka bisa menghambat proses urusan – urusan lain yang memerlukan buku nikah,maka Rusdi selaku petugas penerima Berkas Nikah KUA kecamatan Curup Timur berdasarkan Arahan dari Kepala KUA Curup Timur Hafizano ,S.Ag,MH menghimbau kepada Para Catin yang menyerahkan Berkas untuk memberikan data yang Valid agar tidak terjadi kesalahan data yang akan merugikan catin itu sendiri.

Penting bagi calon pengantin untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum proses pendaftaran, agar tidak ada kendala yang dapat menghambat kelancaran proses pernikahan mereka.

Dengan langkah ini, KUA Curup Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan semua proses administrasi pernikahan berjalan lancar dan akurat.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA