Terkait Zakat, Kepala KUA Seluma Timur Himbau Anggota PAInya

Seluma (Humas) - Kepala kantor urusan Agama Seluma Timur Riyan Pattawijaya S.H.I melakukan himbauan kepada Penyuluh Agama Islam untuk diteruskan kepada masyarakat terkait anjuran membayar zakat fitrah pada Kamis (04/04)

Riyan pattawijaya S.H.I. menghimbau berdasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma tentang ketentuan besaran zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang ada   tiga katagori , katagori  pertama bagi masyarakat yang akan membayar zakat Fitrah dengan uang yaitu terendah bernilai Rp.30.000, dan  katagori Kedua  Bernilai   Rp. 35.000,-  bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang dan Katagori tiga Rp. 40.000,- bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super.

Riyan pattawijaya menghimbau kepada Penyuluh agama islam agar memedomani surat tersebut dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang besaran zakat fitrah sebagai acuan bagi masyarakat.

Ia juga berharap agar di setiap masjid dan mushollah membentuk panitia pengumpul zakat fitrah untuk didistribusikan kepada mustahiq yang berhak menerima zakat fitrah.


Menurutnya pembayaran zakat fitrah melalui panitia zakat untuk meminimalisir terjadinya penumpukan bagi penerima zakat serta untuk menghilangkan kecemburuan sosial.

Ia juga menghimbau agar panitia pengumpul zakat menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat kepada KUA kecamatan Seluma timur paling lama 1 minggu setelah Idul Fitri. (Eka/ IA)


TERKAIT

Berita LAINNYA