Perbaharui Data Wakaf, Tim Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Datangi KUA Sukaraja

Seluma (Humas)- Tanah wakaf adalah tanah yang dimiliki oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si wakif untuk diberikan oleh penerima guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Tanah wakaf di lingkungan Kecamatan Sukaraja terbilang banyak, sesuai dengan banyaknya rumah ibadah yang terdapat di Kecamatan Sukaraja. Data wakaf rumah ibadah yang tercatat di KUA Sukaraja berjumlah 32 unit.

           “Agar data wakaf tidak hilang, sekarang sudah ada aplikasi E-AIW, jadi semua data wakaf yang ada di Sukaraja sudah harus diinput di aplikasi” Ujar H. Hiraga Sampera selaku ketua Tim. Hasan Nusi anggota tim juga menambahkan, bahwa masyarakat bisa mengajukan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke Kantor Urusan Agama sebagai dasar dibuatkannya sertifikat Wakaf ke BPN nantinya.

“Nanti kalau sudah selesai semua data wakafnya, kita arsipkan nomor sertifikatnya, jadi kapanpun jika data hilang, kita bisa mengeceknya di BPN, karena arsip wakaf ada semua di Kabupaten/kota masing-masing” Tambah Sanusi. (Eka/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA