Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Pelayanan Di KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) – Hamdan Fauzi,S.Sos.I, selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja mengatakan “Keberadaan penyuluh Agama Islam di KUA dalam semua bidang pelayanan berperan membantu mengarahkan atau memberikan solusi bagi masalah yang bisa diatasi,jika tidak bisa diatasi langsung diarahkan ke Kepala KUA katanya.

Selanjutnya, dalam bidang pelayanan nikah, Penyuluh Agama Islam Netti Ehwani ,Selasa 13/08, membantu para Staf KUA memberi  informasi dan pendaftaran calon pengantin serta mengarahkan catin (calon pengantin) untuk mendapat Binwin (Bimbingan Perkawinan) sebagai pelengkap berkas untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perkawinan No. I tahun 1974 juga melakukan pembinaan pra nikah sebagai bekal dalam mewujudkan tujuan pernikahan yang dicita-citakan,Tambahnya (Hamdan).

Hamdan menambahkan Faktor pendukung Penyuluh Agama Islam dalam mewujudkan pelayanan  di KUA Kecamatan Sukaraja yaitu tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dan sangat menunjang dalam pelaksanaan suatu kegiatan pelayanan di bidang pernikahan ataupun dibidang lainnya,adanya persiapan dan pemberitahuan kehendak nikah dengan melengkapi administrasi berkas pendaftaran bagi catin selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum akad nikah dilaksanakan, adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan penyuluh agama Islam. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu ” kurangnya pemahaman dan wawasan bagi sebagian masyarakat akan pentingnya bimbingan perkawinan dan materi, minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, dan adanya calon pengantin yang belum cukup umur.” tutupnya .(Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA