Penyuluh Agama KUA Kecamatan Air Periukan Berikan Materi Binwin Tentang Fiqih Munakahat

Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan menggelar acara Bimbingan Perkawinan (Binwin) untuk lima pasangan calon pengantin Sekecamatan Air Periukan bertempatkan di Aula Balai Nikah KUA kecamatan Air Periukan. Selasa, 06/08/2024

Binwin merupakan salah satu bentuk dukungan dari KUA Kecamatan Air Periukan dalam mempersiapkan pasangan calon pengantin untuk memasuki kehidupan berumah tangga dengan bekal pengetahuan agama yang memadai. Semoga pernikahan ini menjadi langkah awal menuju kehidupan yang bahagia dan penuh berkat bagi pasangan ini serta keluarga mereka.

Dalam Binwin ini M. Wahid Syafiuddin, M.Ag memberikan materi tentang cara mandi Wajib yang disyariatkan dalam agama Islam, Hal ini bertujuan agar pembinaan keluarga yang akan dijalani oleh pasangan calon pengantin dapat sesuai dengan aturan agama Islam yang syar'i.

"Kami berharap bimbingan ini dapat memberikan bekal yang cukup bagi pasangan calon pengantin dalam memasuki kehidupan pernikahan," ujar Wahid. Wahid juga memberikan semoga pasangan ini dapat menjalani hubungan yang damai dan penuh berkah setelah menempuh pernikahan.

Adapun seperti yang kita ketahui bersama Niat dari mandi wajib itu sendiri yaitu: "Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal jinâbati fardhollillahi ta'ala" Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta'ala.

Dilanjutkan pula penjelasan oleh Wahid tentang bagaimana cara mandi wajib,” Ada dua fardunya yaitu niat menghilangkan hadas besar dan meratakan air keseluruh badan. Setelah mandi hadas besar harus lah berwudhu , basuh yang kanan terlebih dahulu , kemudian ratakan dari ujung rambut hingga kaki termasuk bagian yang tersembunyi. Sebaiknya melakukan mandi wajid dalam posisi berjongkok supaya bagian yang tersembunyi dapat dibersihkan dengan sempurna.”

Suci dari hadats kecil dan hadats besar merupakan salah satu syarat sah melaksa. Untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan wudhu dan untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub, disebut junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak. Kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun itu tidak sampai keluar mani.

Harun, S,.Ag. MH. Selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan juga menjelaskan bahwa mandi wajib karena berhubungan suami istri antara laki-laki dan perempuan, Untuk itu mandi wajib sangat disarankan untuk dilakukan agar kita bisa melakukan ibadah dalam keadaan bersih, Harun juga menjelaskan bahwa  hal yang mengharuskan seseorang mandi wajib yang salah satunya adalah sesudahnya berhubungan suami istri Maka orang tersebut wajib mandi untuk membersihkan diri, tutup Harun.(Naf/Mws)


TERKAIT

Berita LAINNYA